Kebebasan untuk Tidak Beragama: Perlindungan Hukum Internasional dan Tantangan di Indonesia
1. Pendahuluan
Kebebasan beragama atau tidak beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hak ini mencakup kebebasan setiap individu untuk memilih, menjalankan, atau bahkan tidak menganut suatu agama sama sekali. Namun, di beberapa negara, termasuk Indonesia, kebebasan untuk tidak beragama sering kali diabaikan atau bahkan dibatasi oleh hukum dan norma sosial.
Masalah ini menimbulkan pertanyaan penting: Bagaimana hukum internasional melindungi hak individu untuk tidak beragama? Bagaimana kedudukan hukum internasional dibandingkan dengan hukum nasional dalam konteks ini? Dan bagaimana situasi kebebasan tidak beragama di Indonesia?
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang perlindungan hukum internasional terhadap kebebasan tidak beragama, tantangan dalam implementasinya, serta realitas yang dihadapi oleh individu yang memilih untuk tidak beragama di Indonesia. Dengan memahami isu ini, diharapkan pembaca dapat lebih sadar akan pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak beragama.
2. Perlindungan Hukum Internasional untuk Kebebasan Tidak Beragama
Kebebasan untuk tidak beragama merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh hukum internasional. Berbagai instrumen hukum internasional telah menetapkan prinsip-prinsip yang menjamin hak setiap individu untuk memilih keyakinannya, termasuk hak untuk tidak menganut agama apa pun. Berikut adalah penjelasan mendalam tentang perlindungan hukum internasional dalam konteks ini:
a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)
- Pasal 18 UDHR menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk tidak beragama (ateisme atau agnostisisme) serta kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaan.
- Meskipun UDHR tidak mengikat secara hukum, prinsip-prinsipnya telah menjadi dasar bagi banyak perjanjian internasional yang mengikat. Deklarasi ini juga menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak asasi manusia secara global.
b. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)
- Pasal 18 ICCPR menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki keyakinan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama. Pasal ini juga melindungi hak individu untuk menjalankan keyakinannya secara pribadi atau bersama orang lain.
- Negara yang meratifikasi ICCPR, seperti Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, diwajibkan untuk menghormati dan melindungi hak ini. Namun, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika bertentangan dengan hukum atau nilai-nilai nasional.
c. Prinsip Non-Diskriminasi
- Hukum internasional melarang diskriminasi berdasarkan agama atau keyakinan. Ini berarti bahwa negara tidak boleh memperlakukan individu secara tidak adil karena mereka memilih untuk tidak beragama.
- Prinsip ini diatur dalam berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) dan Konvensi tentang Hak-Hak Anak (CRC).
- Diskriminasi terhadap individu yang tidak beragama, seperti pembatasan akses ke layanan publik atau pekerjaan, dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
d. Mekanisme Pemantauan Internasional
- Komite Hak Asasi Manusia PBB bertugas memantau kepatuhan negara terhadap kewajiban hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau tidak beragama. Negara yang meratifikasi ICCPR wajib melaporkan kemajuan implementasinya secara berkala.
- Selain itu, organisasi non-pemerintah (NGO) seperti Amnesty International dan Human Rights Watch juga memainkan peran penting dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kebebasan berkeyakinan.
- Tekanan internasional, seperti sanksi atau rekomendasi dari badan PBB, sering digunakan untuk mendorong negara mematuhi standar internasional.
Hukum internasional memberikan kerangka yang kuat untuk melindungi kebebasan tidak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia. Instrumen seperti UDHR dan ICCPR menjamin hak setiap individu untuk memilih keyakinannya, termasuk hak untuk tidak beragama. Namun, implementasinya di tingkat nasional sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika bertentangan dengan hukum atau nilai-nilai lokal.
Dengan memahami perlindungan hukum internasional ini, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat lebih menghormati dan melindungi hak setiap individu, termasuk mereka yang memilih untuk tidak beragama.
3. Kedudukan Hukum Internasional vs. Hukum Nasional
Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional sering menjadi topik yang kompleks, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia seperti kebebasan untuk tidak beragama. Kedudukan hukum internasional terhadap hukum nasional bergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu negara serta komitmen negara tersebut dalam mematuhi kewajiban internasional. Berikut penjelasan lengkapnya:
a. Prinsip Supremasi Hukum Internasional
- Secara teori, hukum internasional dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional jika suatu negara telah meratifikasi perjanjian internasional. Ini berarti bahwa negara tersebut terikat untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
- Contohnya, jika suatu negara meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), negara tersebut wajib menghormati dan melindungi hak-hak yang diatur dalam kovenan, termasuk kebebasan untuk tidak beragama.
- Namun, dalam praktiknya, supremasi hukum internasional tidak selalu otomatis. Implementasinya sangat bergantung pada sistem hukum domestik negara tersebut.
b. Sistem Hukum Domestik
- Monisme:
- Dalam sistem monisme, hukum internasional dianggap sebagai bagian dari hukum nasional dan memiliki kedudukan yang sama atau lebih tinggi. Ini berarti bahwa perjanjian internasional yang diratifikasi dapat langsung berlaku dan digunakan di pengadilan domestik.
- Contoh negara dengan sistem monisme adalah Belanda. Di Belanda, perjanjian internasional yang diratifikasi secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional dan dapat digunakan sebagai dasar hukum di pengadilan.
- Dualisme:
- Dalam sistem dualisme, hukum internasional dan hukum nasional dipandang sebagai dua sistem yang terpisah. Agar hukum internasional berlaku, negara harus menerapkannya melalui undang-undang domestik.
- Contoh negara dengan sistem dualisme adalah Inggris. Di Inggris, perjanjian internasional tidak berlaku secara otomatis kecuali diadopsi oleh parlemen melalui undang-undang khusus.
c. Tantangan Implementasi
- Konflik dengan Hukum Nasional atau Nilai Budaya:
- Di beberapa negara, hukum nasional atau nilai budaya dominan mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Misalnya, negara dengan agama resmi mungkin memberlakukan hukuman bagi mereka yang meninggalkan agama atau tidak beragama.
- Contohnya, di Arab Saudi, hukum nasional berdasarkan syariah Islam membatasi kebebasan beragama dan tidak mengakui hak untuk tidak beragama. Meskipun Arab Saudi telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional, implementasinya sering kali tidak sejalan dengan standar internasional.
- Contoh Negara yang Mengabaikan Hukum Internasional:
- Iran: Meskipun Iran telah meratifikasi ICCPR, hukum nasionalnya berdasarkan syariah Islam membatasi kebebasan beragama dan tidak mengakui hak untuk tidak beragama. Ateisme dianggap sebagai tindakan kriminal, dan individu yang meninggalkan Islam dapat menghadapi hukuman berat.
- Indonesia: Meskipun Indonesia telah meratifikasi ICCPR, hukum nasional seperti UU Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) dan kewajiban memilih salah satu agama yang diakui sering bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau tidak beragama.
Kedudukan hukum internasional terhadap hukum nasional bergantung pada sistem hukum yang dianut oleh suatu negara. Meskipun hukum internasional dianggap lebih tinggi jika negara telah meratifikasi perjanjian, implementasinya sering kali menghadapi tantangan, terutama ketika bertentangan dengan hukum nasional atau nilai budaya.
Contoh negara seperti Arab Saudi dan Iran menunjukkan bagaimana hukum nasional dapat mengabaikan prinsip-prinsip internasional, sementara Indonesia menghadapi tantangan dalam menyelaraskan hukum nasional dengan kewajiban internasional. Dengan memahami dinamika ini, diharapkan dapat mendorong reformasi hukum dan kebijakan yang lebih menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan untuk tidak beragama.
4. Situasi di Indonesia: Antara Ratifikasi dan Realitas
Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen hukum internasional yang menjamin kebebasan beragama atau tidak beragama. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kesenjangan antara ratifikasi tersebut dengan realitas di lapangan. Berikut adalah analisis mendalam tentang situasi kebebasan tidak beragama di Indonesia:
a. Instrumen Hukum Internasional yang Diratifikasi
- Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR):
- Indonesia meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 18 ICCPR menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk hak untuk tidak beragama.
- Namun, ratifikasi ini dilakukan dengan reservasi (pengecualian) terhadap pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai nasional Indonesia. Hal ini membatasi implementasi penuh dari kovenan.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR):
- Meskipun UDHR tidak mengikat secara hukum, prinsip-prinsipnya telah mempengaruhi hukum nasional Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). UU HAM mengakui hak setiap orang untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya.
b. Hukum Nasional Indonesia
- UUD 1945:
- Pasal 28E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta kebebasan untuk memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan tempat tinggal.
- Pasal 29 Ayat (2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
- Namun, konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan kebebasan untuk tidak beragama atau menjadi ateis.
- UU Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965):
- Undang-undang ini membatasi kebebasan beragama dengan melarang penodaan agama dan aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang. UU ini sering digunakan untuk membatasi ekspresi keyakinan non-agama, termasuk ateisme.
- Kewajiban Memilih Agama:
- Indonesia mewajibkan warganya untuk memilih salah satu dari enam agama yang diakui (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu). Kebijakan ini bertentangan dengan prinsip kebebasan untuk tidak beragama dan membatasi hak individu untuk tidak menganut agama apa pun.
c. Praktik di Lapangan
- Diskriminasi terhadap Ateis:
- Ateisme tidak diakui secara resmi di Indonesia, dan ateis sering menghadapi diskriminasi, stigmatisasi, atau bahkan ancaman kekerasan. Contoh kasus yang terkenal adalah Alexander Aan, seorang ateis yang dihukum pada tahun 2012 karena menyebarkan "ateisme" di media sosial. Kasus ini menunjukkan bagaimana kebebasan berekspresi dan keyakinan masih dibatasi.
- Pembatasan Kebebasan Berekspresi:
- UU Penodaan Agama sering digunakan untuk membatasi kritik terhadap agama atau ekspresi keyakinan non-agama. Misalnya, individu atau kelompok yang dianggap "menodai agama" dapat dikenai sanksi pidana.
- Stigmatisasi Sosial:
- Di masyarakat, ateis atau individu yang tidak beragama sering dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai sosial dan agama yang dominan. Hal ini menciptakan lingkungan yang tidak ramah bagi mereka yang memilih untuk tidak beragama.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi instrumen hukum internasional seperti ICCPR dan UDHR, implementasinya dalam hukum nasional dan praktik di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Hukum seperti UU Penodaan Agama dan kewajiban memilih agama membatasi kebebasan individu untuk tidak beragama, sementara diskriminasi dan stigmatisasi terhadap ateis masih terjadi.
Untuk mencapai keselarasan dengan prinsip-prinsip internasional, diperlukan reformasi hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak untuk tidak beragama.
5. Tantangan dan Rekomendasi
Meskipun Indonesia telah meratifikasi instrumen hukum internasional yang menjamin kebebasan beragama atau tidak beragama, masih banyak tantangan yang menghambat implementasinya. Di sisi lain, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan hak setiap individu dihormati. Berikut penjelasannya:
a. Tantangan
- Konflik antara Hukum Internasional dan Nilai Sosial/Agama:
- Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang sangat religius, di mana agama memainkan peran penting dalam kehidupan sosial dan budaya. Nilai-nilai agama yang dominan seringkali bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, terutama dalam hal kebebasan untuk tidak beragama.
- Misalnya, ateisme atau agnostisisme sering dianggap sebagai ancaman terhadap nilai-nilai agama dan sosial, sehingga menimbulkan resistensi dari masyarakat dan pemerintah.
- Ketidakjelasan Hukum Nasional tentang Kebebasan Tidak Beragama:
- Meskipun UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, tidak ada ketentuan eksplisit yang melindungi hak untuk tidak beragama. Hal ini menciptakan ketidakjelasan hukum dan ruang bagi diskriminasi.
- UU Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) dan kewajiban memilih salah satu agama yang diakui semakin memperparah situasi, karena membatasi ekspresi keyakinan non-agama.
b. Rekomendasi
- Reformasi Hukum:
- Menghapus UU Penodaan Agama: UU ini sering digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi dan keyakinan. Menghapus atau merevisi UU ini dapat menjadi langkah penting dalam melindungi hak untuk tidak beragama.
- Mengakui Hak Tidak Beragama dalam Konstitusi: Amandemen UUD 1945 untuk secara eksplisit mengakui hak untuk tidak beragama akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan hak ini.
- Menghapus Kewajiban Memilih Agama: Kebijakan ini harus diubah agar setiap warga negara bebas memilih untuk tidak beragama tanpa takut diskriminasi.
- Pendidikan dan Kesadaran Publik:
- Kampanye Kesadaran Hak Asasi Manusia: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama atau tidak beragama.
- Pendidikan Multikultural: Memasukkan nilai-nilai toleransi dan penghargaan terhadap perbedaan keyakinan dalam kurikulum pendidikan.
- Dorongan dari Komunitas Internasional dan Organisasi HAM:
- Tekanan Diplomatik: Komunitas internasional dapat memberikan tekanan kepada pemerintah Indonesia untuk mematuhi kewajiban internasionalnya dalam melindungi hak asasi manusia.
- Dukungan dari Organisasi HAM: Organisasi seperti Amnesty International dan Komnas HAM dapat memainkan peran penting dalam mengadvokasi reformasi hukum dan melindungi individu yang menghadapi diskriminasi.
Tantangan dalam melindungi kebebasan untuk tidak beragama di Indonesia sangat kompleks, melibatkan konflik antara hukum internasional, hukum nasional, dan nilai-nilai sosial/agama. Namun, dengan reformasi hukum, peningkatan kesadaran publik, dan dukungan dari komunitas internasional, Indonesia dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menghormati dan melindungi hak setiap individu, termasuk mereka yang memilih untuk tidak beragama.
6. Kesimpulan
Kebebasan untuk tidak beragama adalah hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh hukum internasional. Instrumen seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) memberikan kerangka hukum yang kuat untuk menjamin hak setiap individu untuk memilih keyakinannya, termasuk hak untuk tidak beragama. Namun, implementasi hak ini sangat bergantung pada komitmen negara dalam menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip internasional tersebut.
Indonesia telah meratifikasi beberapa instrumen internasional, seperti ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, serta mengadopsi prinsip-prinsip UDHR dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sayangnya, masih terdapat kesenjangan antara ratifikasi tersebut dengan realitas di lapangan. Hukum nasional seperti UU Penodaan Agama (UU No. 1/PNPS/1965) dan kewajiban memilih salah satu agama yang diakui seringkali bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama atau tidak beragama. Selain itu, diskriminasi dan stigmatisasi terhadap ateis atau individu yang tidak beragama masih menjadi masalah serius.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan reformasi hukum yang mengakui dan melindungi hak untuk tidak beragama, seperti menghapus UU Penodaan Agama dan menghapus kewajiban memilih agama. Selain itu, pendidikan dan kesadaran publik tentang hak asasi manusia perlu ditingkatkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih toleran dan inklusif. Dukungan dari komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia juga penting untuk mendorong perubahan kebijakan dan praktik di Indonesia.
Perlindungan kebebasan tidak beragama bukan hanya tentang menghormati hak individu, tetapi juga tentang menegakkan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia. Dengan menghormati hak setiap orang untuk memilih keyakinannya—atau tidak memilih sama sekali—kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil dan menghargai keberagaman.
Kata Kunci yang Relevan
- Kebebasan tidak beragama
- Hukum internasional dan hak asasi manusia
- Reformasi hukum di Indonesia
- UU Penodaan Agama
- Kewajiban memilih agama
- Diskriminasi terhadap ateis
- Perlindungan hak asasi manusia